Saiber.news Lampung Selatan – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar PajakKendaraan Bermotor (PKB) serta menaati peraturan lalu lintas, UPTD Samsat Kalianda bekerja sama dengan Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor dan Sosialisasi Program Pemutihan Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan mekanisme program pemutihan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 di Provinsi Lampung.
Program pemutihan ini memberikan keringanan bagi masyarakat berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak serta kesempatan untuk melakukan balik nama kendaraan tanpa biaya tambahan. Dengan adanya program ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.
Bapenda Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor agar segera memanfaatkan program pemutihan ini dan selalu taat dalam membayar pajak serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.