Indeks

Segera Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Saiber.news, Bandar Lampung (03/09/2025) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya berlangsung hingga September, kini resmi diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025.

 

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi menjelaskan bahwa perpanjangan program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Di Lampung, kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan perekonomian daerah. Salah satu kebijakan yang baru-baru ini diterapkan adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor yang secara resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbarui dan legalisasi status kendaraan mereka tanpa harus menghadapi beban tunggakan atau denda.

 

Dalam program pemutihan ini, masyarakat Lampung akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

 

Bebas tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

 

Bebas Bea Balik Nama (BBN) ke-2

 

Bebas Pajak Progresif

 

Promo terbaru: Kendaraan mutasi masuk ke Lampung mendapatkan bebas PKB selama 1 tahun. Dengan demikian, wajib pajak baru akan mulai membayar PKB pada tahun 2026.

 

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran membayar pajak demi pembangunan daerah,” ujar Kepala Bapenda Lampung.

 

Bapenda Lampung mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum masa program berakhir. Informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan mekanisme pemutihan dapat diakses melalui website resmi Bapenda Lampung maupun akun media sosial resmi.

Exit mobile version