Indeks

Kode Etik Jurnalistik di Lampung, Diduga Dilanggar.

Saiber.news, Bandar Lampung (27/11/2025) – Dunia jurnalisme di Lampung kembali dihebohkan! Queen News.co.id, media online yang dikenal dengan pemberitaan beraninya, kini tersandung kasus serius. Pemilik Hotel Arinas dan Hotel Arnes melayangkan tuduhan berat: Queen News.co.id dituding melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) karena menerbitkan berita kontroversial mengenai “pemecatan kedua pegawai secara sepihak” tanpa memberikan hak jawab dan hak koreksi yang proporsional kepada pihak hotel!

 

Berita yang tayang pada Kamis, 20 November 2025, dengan judul menggelitik “Dua Pegawai Hotel di Bandarlampung Didepak Sepihak, Aroma Kecurangan dan Indikasi Pelanggaran UU Ketenagakerjaan!” ini langsung memicu kemarahan manajemen hotel. Artikel tersebut mengupas tuntas nasib Ayu Wulandari dan Nandita, dua karyawan yang disebut telah mengabdi sepuluh tahun namun diberhentikan dengan cara yang “penuh kejanggalan.” Queen News.co.id bahkan menyoroti dugaan eksploitasi, ketiadaan BPJS selama satu dekade, hingga kelalaian pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

 

“Wartawan Indonesia seharusnya melayani hak jawab dan hak koreksi secara adil dan proporsional!” ujar pemilik hotel, mempertanyakan komitmen Queen News.co.id terhadap prinsip-prinsip dasar jurnalistik. Dalam situasi di mana citra dan reputasi menjadi taruhan, hak jawab adalah perisai bagi mereka yang merasa difitnah, sementara hak koreksi adalah jalan untuk meluruskan informasi yang keliru.

 

Kasus ini kini berada di tangan Dewan Pers, lembaga yang berwenang menimbang pelanggaran kode etik. Jika terbukti bersalah, Queen News.co.id dan jurnalis yang bersangkutan bisa menghadapi sanksi keras dari organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta dari perusahaan pers itu sendiri. PWI dan AJI sendiri terus bersuara lantang menuntut perlindungan wartawan dan penegakan etika di tengah maraknya kriminalisasi serta tantangan kualitas jurnalistik, terutama di era digital,.

 

Dewan Pers mencatat, Semester I 2025 menjadi rekor tertinggi pengaduan pers, menunjukkan tingginya kesadaran publik terhadap pemberitaan yang akurat dan berimbang. Ini adalah peringatan keras bagi seluruh insan pers: integritas dan tanggung jawab sosial adalah harga mati!

 

Kasus ini menambah panjang daftar insiden yang menyoroti etika jurnalisme di tengah lanskap media yang makin kompetitif. Sebelumnya, pada Juni 2025, Dewan Pers juga memutuskan media Tempo.co melanggar KEJ karena konten visual yang “tidak akurat, berlebihan, serta mencampurkan opini yang menghakimi”.

 

Melihat tren ini, akankah kasus Hotel Arinas dan Arnes ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penegakan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia? Kita nantikan bersama!

 

(Tim).

Exit mobile version