Indeks

Dugaan Anggaran Gelap Di Dinas Sosial Prov Lampung LSM L@pakk Desak Segera Di Audit


Saiber.news – Bandar Lampung, 11 Agustus 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L@pakk Lampung menyampaikan adanya dugaan ketidakjelasan dan potensi penyalahgunaan dalam penggunaan anggaran Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Ketua Umum LSM L@pakk Nova mengungkapkan bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan Dinas Sosial pada tahun anggaran 2025 terindikasi tidak transparan dan kurang jelas manfaatnya bagi masyarakat. Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat dengan nilai anggaran Rp442.285.500 untuk pembelian mesin gerinda, mesin las, peralatan las, mesin steam motor, dan perlengkapannya.

“Kami menduga kelompok penerima bantuan tidak jelas, jumlahnya pun tidak transparan. Usaha cuci motor dengan mesin steam sekarang jarang terlihat. Jika bantuan seperti ini diberikan selama tiga tahun terakhir, seharusnya sudah banyak yang memanfaatkannya,” kata Nova.

Kegiatan lain yang juga diduga bermasalah adalah belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat senilai Rp361.106.000 untuk pembelian kursi roda, tongkat kaki tiga, dan tongkat kruk. Menurut Nova, kegiatan ini setiap tahun ada, namun data penerima bantuan tidak pernah dipublikasikan secara rinci.

Selain itu, LSM L@pakk menyoroti pos anggaran swakelola belanja jasa tenaga penanganan sosial sebesar Rp13.701.138.000 pada tahun 2025, yang dinilai rawan terjadinya dugaan markup jumlah tenaga maupun biaya yang dikeluarkan.

 

Nova menegaskan bahwa dugaan ini dapat berkaitan dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 3, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 2 ayat (1), yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Selain itu, LSM L@pakk juga menilai Dinas Sosial memiliki kewajiban memberikan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk data penerima bantuan secara transparan.

 

Berdasarkan hal tersebut, LSM L@pakk mendesak:

1. Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung.

2. Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dinas Sosial selama tiga tahun terakhir.

 

Kami minta transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat. Audit independen sangat diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan tegas,” tegas Nova.

Exit mobile version