banner 728x250

Di Duga Anggaran ATK Dinas PKPCK Lampung Rp 1 Miliar Dinilai Janggal, Potensi Kerugian Negara Rp 925 Juta

banner 120x600
https://saiber.news/wp-content/uploads/2025/06/AUD-20250612-WA0024.mp3

Saiber.news, BANDAR LAMPUNG – Alokasi anggaran fantastis untuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan cetak di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung tahun 2024 menjadi sorotan tajam. Diduga Dengan total nilai mencapai Rp 1.007.945.913, anggaran tersebut dinilai tidak wajar, boros, dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 925 juta.

Temuan ini diungkap oleh Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) setelah menganalisis dokumen anggaran dinas tersebut. Menurut Nova Handra, Ketua  LSM L@PAKK, alokasi ini jauh melampaui standar kelayakan nasional dan mengabaikan prinsip efisiensi anggaran.
Perbandingan Angka yang Mencolok
Kecurigaan muncul dari perbandingan antara anggaran yang diajukan dengan standar biaya yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan kementerian keuangan.

• Anggaran Dinas PKPCK: Mengalokasikan Rp 1.007.945.913 untuk 29 paket ATK dan 26 paket biaya cetak.

• Standar Nasional: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, biaya ATK dan bahan kantor untuk instansi dengan jumlah pegawai lebih dari 40 orang (Dinas PKPCK memiliki 56 pegawai) ditetapkan maksimal Rp 1.480.000 per orang per tahun.

• Anggaran Seharusnya: Dengan 56 pegawai, anggaran wajar untuk Dinas PKPCK seharusnya hanya Rp 82.880.000 per tahun.

“Ini memunculkan selisih dan potensi kerugian negara sebesar Rp 925.065.913. Angka ini bukan lagi soal pemborosan, tapi sudah terindikasi kuat adanya unsur kesengajaan untuk penggelembungan anggaran,” tegas Handra

Modus Lama dan Kontradiksi Era Digital
Handra menduga praktik ini merupakan modus yang disengaja dan telah lama berjalan untuk meraup keuntungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami menduga alokasi belanja ini dijadikan lahan empuk oleh oknum pejabat setempat. Mereka seolah tidak paham aturan, padahal ini adalah modus penggelembungan yang klasik,” ungkapnya.

Kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) saat ini semakin menjadi sorotan. Menurut Handra, seharusnya dengan adanya digitalisasi birokrasi, pemerintah mampu mengoptimalkan efisiensi dengan mengurangi secara signifikan penggunaan kertas serta biaya cetak yang selama ini menjadi beban anggaran. Namun, ironisnya, fakta di lapangan justru menunjukkan tren sebaliknya, di mana penggunaan kertas dan biaya cetak tidak berkurang, bahkan cenderung meningkat, yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas dan penerapan digitalisasi dalam birokrasi pemerintahan.

“Sekarang ini, di zaman digital, seharusnya semua dokumen dan laporan bisa dikirim lewat cara elektronik, tanpa harus dicetak. Jadi, anggaran buat alat tulis kantor dan cetak yang malah makin besar ini terasa nggak masuk akal dan jadi Pertanyaan besar.  di mana anggaran ini dialokasikan selama era digitalisasi berlangsung?… ,” tambah Handra, seakan tidak meyakini penggunaan anggaran tersebut.

Handra turut menyoroti penggunaan anggaran perjalanan dinas yang dinilai cukup signifikan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Ia menekankan bahwa pengelolaan dana tersebut perlu dilakukan dengan transparan dan efisien, khususnya di era digitalisasi birokrasi saat ini. Menurut Handra, seharusnya adanya pemanfaatan teknologi informasi mampu mengurangi kebutuhan perjalanan fisik sehingga anggaran perjalanan dinas dapat ditekan. Oleh karena itu, evaluasi dan pengawasan ketat terhadap alokasi anggaran ini sangat diperlukan agar dana publik digunakan secara optimal dan tepat sasaran.

LSM L@pakk  mempertanyakan alokasi belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp 2,59 miliar, di mana diluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin)  yang menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat, selaras dengan langkah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini dan banyak juga koordinasi dapat dilakukan secara daring.

LSM L@PAKK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, serta Inspektorat Provinsi Lampung  untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh pos anggaran di Dinas PKPCK.

Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung, Thomas Edwin Ali Hutagalung, telah berupaya dihubungi untuk memberikan klarifikasi, namun belum ada respons yang diterima.
(Zeffry, saiber.news)

https://saiber.news/wp-content/uploads/2025/06/Cokelat-Putih-Abstrak-Estetik-Wallpaper-Telepon_20250626_113715_0000-5.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *