Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Tahta Vindra Sentosa dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.538.000.000. Namun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan pengumpulan data awal, LSM L@PAKK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius.
Ketua LSM L@PAKK, Nova Handra, menyampaikan bahwa pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis), terutama pada penggunaan material batu untuk bronjong dan pembangunan talud penahan yang terkesan dilakukan secara asal jadi.
“Kualitas pekerjaan sangat jauh dari standar teknis. Ini menimbulkan kekhawatiran serius karena proyek ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujar Nova Handra.
Lebih lanjut, Nova Handra menjelaskan bahwa jika dikalkulasikan berdasarkan volume dan kualitas pekerjaan fisik yang terpasang, nilai pekerjaan diperkirakan hanya sekitar Rp 987.160.000, jauh di bawah nilai kontrak yang mencapai Rp 2,5 miliar. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya mark-up anggaran dan potensi kerugian keuangan negara.
LSM L@PAKK juga menyoroti dugaan keterlambatan pekerjaan yang melampaui batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam papan proyek, tanpa kejelasan sanksi atau tindakan tegas dari pihak dinas terkait. Hal tersebut memperkuat dugaan lemahnya bahkan tidak berjalannya fungsi pengawasan.
Selain itu, proses pengadaan proyek turut menjadi sorotan. Penurunan nilai penawaran yang tidak mencapai dua persen dari pagu anggaran dinilai tidak wajar dan mengarah pada dugaan pengondisian pemenang lelang.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Pola-pola yang muncul mengarah pada dugaan penyimpangan yang terstruktur dan sistematis,” tegas Nova Handra.
Melewati Waktu Kontrak, Tanpa Sanksi
Fakta lain yang mencurigakan, pekerjaan proyek ini diduga telah melampaui batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek.
Anehnya, hingga kini tidak terlihat adanya sanksi denda keterlambatan, pemutusan kontrak, maupun teguran resmi dari pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung. Pembiaran ini memunculkan dugaan adanya persekongkolan antara kontraktor dan pihak internal dinas.
Pengawasan Lemah, Diduga Sengaja Dibiarkan
Dalam proyek bernilai miliaran rupiah, pengawasan seharusnya menjadi kunci utama kualitas pekerjaan. Namun di proyek ini, pengawasan dinilai sangat lemah dan tidak efektif.
Kondisi lapangan yang jauh dari standar teknis menimbulkan pertanyaan serius: apakah pengawas tidak bekerja, atau justru mengetahui namun membiarkan?
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa penyimpangan terjadi secara kolektif, bukan oleh satu pihak semata.
Dugaan Korupsi Berjamaah Menguat
Jika seluruh temuan ini dirangkai, maka dugaan korupsi berjamaah semakin menguat, yang diduga melibatkan:
– Penyedia jasa (kontraktor)
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
– Pengguna Anggaran/KPA
– Konsultan pengawas
Pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proyek tanpa keterlibatan banyak pihak, penyimpangan dengan nilai sebesar ini dinilai mustahil terjadi.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Ketua LSM L@PAKK Nova Handra mendesak Inspektorat Provinsi Lampung, Kejaksaan, dan KPK untuk segera:
– Melakukan audit investigatif
– Uji fisik dan uji mutu pekerjaan
– Menghitung potensi kerugian keuangan negara
– Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat
Atas dasar temuan tersebut, LSM L@PAKK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, baik teknis maupun keuangan, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
LSM L@PAKK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap memberikan data serta keterangan tambahan kepada pihak berwenang demi tegaknya hukum dan terwujudnya pengelolaan anggaran negara yang bersih dan bertanggung jawab.
Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung maupun CV Tahta Vindra Sentosa belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk kepentingan keberimbangan berita. (Z)















